SUMENEP, iNEWSSURABAYA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim (FAHAM) sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis malam (6/2/2025) di Pendopo KPU Sumenep.
Dalam pleno tersebut, pasangan nomor urut 02 FAHAM ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 379.858 suara. Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap akhir setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Nurussyamsi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU), penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK. Selain itu, berdasarkan surat dinas Ketua KPU RI, penetapan wajib dilakukan paling lambat satu hari setelah putusan MK terbit.
“Kami awalnya berencana menggelar rapat pleno siang hari, namun karena ada komisioner yang masih dalam perjalanan dari Jakarta dan mengalami delay pesawat, akhirnya pleno tetap dilanjutkan malam ini agar tidak melampaui batas waktu,” jelasnya.
Setelah penetapan ini, KPU Sumenep akan menyerahkan surat keputusan (SK) pemenang Pilkada kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepada masing-masing pasangan calon. Selain itu, SK tersebut juga akan diteruskan ke DPRD Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Dengan hasil ini, pasangan FAHAM dipastikan akan memimpin Sumenep dalam periode mendatang. Keberhasilan Pilkada 2024 ini tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, penyelenggara pemilu, serta aparat yang memastikan proses berjalan lancar dan kondusif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait