Setelah tak berdaya, korban dibonceng oleh AP dan diapit AT. Sedangkan IH membuntuti dari belakang. Mereka menuju Desa Tugu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Di desa tersebut, korban yang sudah tak berdaya dilemparkan ke sungai.
“Jasad korban ditemukan Selasa 11 Februari 2025 di sungai Dusun Peluk Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Hasil autopsi memperlihatkan adanya luka robek pada bagian kepala korban serta dugaan benturan benda tumpul di bagian perut. Hasil otopsi juga menemukan penyebab kematian korban, yakni korban diduga meninggal akibat tenggelam. “Penyebab kematian pertama adalah akibat tenggelam,” tandasnya.
Akibat perbuatan kejinya, Margono menegaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait