JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi brutal gerombolan bermotor kembali terjadi di Jombang. Kali ini, tiga penjaga warung menjadi korban pengeroyokan saat melintas di Jalan Raya Tembelang, Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari.
Salah satu pelaku, berinisial FA (18), warga Kecamatan Plandaan, berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, mengonfirmasi kejadian ini dan menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, karena pelaku masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban DAA (18), insiden terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Saat itu, DAA yang merupakan warga Kecamatan Perak, Jombang, bersama MBS (17) dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, sedang mengantarkan Yulian Yoga Pratama (21) pulang ke rumahnya di Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang.
“Mereka baru saja pulang dari bekerja menjaga warung angkringan di Jombang dan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Fadilah.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan delapan orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, kelompok tersebut langsung mengejar dan menyerang para korban di Jalan Raya Tembelang, Dusun Ngrawan, Desa Pesantren.
“Setibanya di lokasi, korban dipepet dan ditendang oleh kelompok tersebut hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, mereka lalu mengeroyok korban hingga babak belur,” lanjutnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, salah satu dari mereka, FA (18), berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Para korban yang mengalami luka-luka segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tembelang, yang kemudian mengamankan pelaku.
“Saat ini, kami masih mendalami motif pengeroyokan dengan meminta keterangan dari pelaku dan korban,” tambah AKP Fadilah.
Akibat perbuatannya, FA terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.
Aksi kriminal oleh gerombolan bermotor di Jombang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP Fadilah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Polisi juga berjanji akan terus melakukan patroli guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait