SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengkritisi soal keberadaan dan sumbangsih deviden Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Jatim khususnya Perseroda PWU Jatim.
Multazam menjelaskan, Pemprov Jatim melaporkan bahwa PWU Jatim telah menyumbangkam deviden untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66,5 milyar selama tahun 2020-2023. Angka tersebut, kata Multazam sangsi dengan rincian laba yang dia temukan.
"Sedangkan rincian laba dan deviden yang diberikan tidak sampai 66 Milyar," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2025.
Politisi PKB ini memaparkan angka laba yang diperoleh PWU Jatim di 2020 sebesar Rp 4,9 milyar setelah dipotong pajak. Dari angka tersebut diveden yang disetorkan PWU Jatim sebesar Rp 2,7 milyar.
"Tahun buku 2021 laba setelah pajak sebesar 3 miliar 825 juta 251 ribu rupiah lebih dan dividen sebesar 2 miliar 103 juta 24 ribu rupiah," ujarnya.
"Tahun buku 2022 laba setelah pajak sebesar 3 miliar 424 juta 807 ribu rupiah lebih dan dividen sebesar 1 miliar 883 juta 583 ribu rupiah," lanjutnya.
"Tahun buku 2023 laba setelah pajak sebesar 1 miliar 822 juta 626 ribu rupiah lebih dan dividen sebesar 1 miliar 2 juta 413 ribu rupiah," papar Multazam.
Pria asli Pasuruan ini pun mengkalkulasi jikalau deviden PWU Jatim yang disetorkan mulai tahun 2020-2023 tidak sampai Rp 7,5 milyar. Oleh karenanya, penjelasan Pemprov Jatim soal deviden PWU Jatim sebesar Rp 66,5 milyar tidak masuk akal.
"Dari mana angka 66,5 milyar rupiah yang disampaikan PJ Gubernur Jatim sebagai deviden PT PWU sejak 2020-2023?" tanyanya heran.
Tidak cukup disana, pihaknya juga mempertanyakan laporan keuangan BUMD Perseroda Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang tidak seterbuka PWU. Menurutnya hal ini aneh, dan menghalangi fungsi DPRD Jatim sebagai pengawas.
"Apakah memang PT PJU tidak terbuka kepada Pemerinta Provinsi sebagai pemegang saham utama?" ujarnya.
Menurut aktivis PMII ini ketidak terbukaan Pemprov Jatim terhadap laba dan deviden yang diberikan PJU menciderai proses pembentukan Raperda tentang PT PWU dan PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Jika PT PJU belum bisa menyertakan laporan keuangan dan deviden yang diberikan, buat apa raperda ini dibahas?" tegasnya.
Multazam meminta sebelum Pemprov Jatim memaparkan laporan keuangan PJU selama lima tahun terakhir, sebaiknya Raperda tentang PT PWU dan PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ditunda pembahasannya.
"Sebelum PT PJU beserta anak perusahaan memberikan laporan keuangan dan deviden yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir lebih baik pembahasan Raperda tentang PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dipending dulu," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait