SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Profesi Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Tak hanya dituntut mampu menyusun norma hukum, perancang regulasi kini juga perlu menguasai analisis, harmonisasi hingga beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum mendorong penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan standar kompetensi itu dilakukan melalui Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Rabu (26/8/2026).
BPSDM Hukum mendorong penyusunan RSKKNI Perancang Regulasi untuk memperkuat profesionalisme, kompetensi, dan kesiapan menghadapi era AI. Foto iNewsSurabaya.id/ist
Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, sekaligus menyepakati substansi RSKKNI yang sedang disusun.
Penyusunan RSKKNI dinilai penting karena pekerjaan perancang peraturan semakin luas dan kompleks. Regulasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional sehingga proses penyusunannya membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai.
Kompetensi yang dibutuhkan tidak berhenti pada kemampuan menyusun norma. Perancang juga harus mampu mengidentifikasi persoalan, menyusun kajian, melakukan analisis regulasi, menyelaraskan dan mengharmonisasikan aturan hingga menyiapkan berbagai instrumen hukum.
Di tengah perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi dengan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga menjadi tantangan baru bagi profesi tersebut.
Kondisi itu membuat keberadaan standar kompetensi nasional semakin diperlukan sebagai acuan bagi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman selaku inisiator kegiatan mengatakan, konvensi digelar untuk memastikan setiap unit kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan perancang regulasi.
“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman dalam laporannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
