Kisah Perceraian Varisa Ike Harianto dan Budi, Berebut Harta Gono-Gini di Pengadilan Negeri Jombang

Zainul Arifin
Varisa Ike Harianto menggugat harta gono-gini setelah bercerai dengan Budi. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang menghadirkan bukti dan saksi kunci, termasuk klaim hak atas tanah dan bangunan. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Kisah rumah tangga antara Varisa Ike Harianto dan Budi berakhir dengan perceraian yang tak mulus. Setelah resmi berpisah, keduanya kini harus berurusan di meja hijau terkait gugatan harta gono-gini. Varisa, ibu dua anak, menggugat mantan suaminya di Pengadilan Negeri Jombang.

Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg ini sudah memasuki agenda sidang tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi pada Senin, 3 Maret 2025. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta, sejumlah pihak, termasuk Budi dan beberapa pihak terkait, hadir untuk memberikan klarifikasi.

Pada sidang kali ini, Budi didampingi oleh perwakilan dari PT Bank Central Asia Tbk KCU Jombang, PT Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang Jombang, dan Hariadi sebagai pihak terkait. Di sisi penggugat, Varisa Ike Harianto hadir bersama kuasa hukumnya, Adv. Dr. Junaidi, SH, MH, CLA, CIL, dan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Yuliana, dr Ita Supranata, dan Endro Cahya Setiawan.

Di persidangan yang terbuka untuk umum, ketiga saksi memberikan keterangan yang menyangkut peristiwa di balik perceraian dan gugatan harta gono-gini. Salah satunya, Yuliana, yang mengungkapkan bahwa ia mengenal pasangan tersebut karena pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Yuliana juga mengonfirmasi bahwa Varisa keluar dari rumah Budi dan kembali ke rumah orang tuanya.

"Saya ikut membantu mengambil barang-barang ibu (Varisa) dan mengantarkannya ke rumah orang tua," jelas Yuliana saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Setelah sidang, Budi enggan memberikan penjelasan rinci mengenai gugatan yang dilayangkan mantan istrinya. Ia hanya menyebutkan bahwa gugatan harta gono-gini yang diajukan Varisa bukanlah yang pertama kalinya. "Sebelumnya pernah, dan ini yang ketiga kalinya," ujar Budi singkat.

Pernyataan Budi dibenarkan oleh Adv. Dr. Junaidi, yang menjelaskan bahwa Varisa Ike Harianto menuntut haknya atas harta yang diperoleh selama pernikahannya dengan Budi. Beberapa objek yang digugat termasuk tanah dan bangunan di Jl. Abdurrahman Wahid dan di kawasan Perumda.

Menurut Junaidi, kliennya menuntut hak atas harta yang dimiliki selama masa pernikahan. "Jika ada persoalan utang piutang, maka itu akan diselesaikan setelah proses ini selesai," tambahnya.

Persidangan ini masih akan berlanjut pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kasus ini pun diperkirakan akan terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas hukum dan aset yang terlibat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network