Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan Jombang: Saksi Ungkap Kepemilikan Tanah di Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Harta Gono-Gini di PN Jombang, Saksi Untungkan Penggugat Farisa

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:11 WIB
  • author Zainul Arifin
Gugatan Harta Gono-Gini di PN Jombang, Saksi Untungkan Penggugat Farisa
Sidang gugatan harta gono-gini di PN Jombang, kesaksian saksi tergugat justru menguntungkan Farisa. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Sidang gugatan harta gono-gini antara Farisa dan mantan suaminya, Budi (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam sidang lanjutan ini, tergugat menghadirkan seorang saksi bernama Samuel Hartono Gunawan. Namun, kesaksian yang diberikan justru menguatkan posisi Farisa dalam perkara ini.

Samuel, yang merupakan teman lama Budi, dipanggil sebagai saksi karena dianggap mengetahui perjalanan bisnis showroom mobil yang menjadi salah satu objek sengketa dalam gugatan Farisa. Namun, di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan fakta mengejutkan: showroom mobil tersebut didirikan setelah Budi menikah dengan Farisa.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar bagi Farisa dan tim kuasa hukumnya. “Keterangan saksi justru mengonfirmasi bahwa objek yang digugat oleh Bu Farisa diperoleh setelah pernikahan. Ini jelas menguntungkan posisi klien kami,” ujar Adv. Dr. Junaidi, SH, MH, CLA, CIL, kuasa hukum Farisa.

Junaidi mengungkapkan bahwa Farisa dan Budi menikah pada tahun 2003. Tiga tahun kemudian, mereka bersama-sama membuka usaha counter HP. Kemudian, pada 2010, keduanya mendirikan showroom mobil di Jalan Gus Dur, Jombang, dengan sertifikat yang terdaftar atas nama Farisa.

Selain showroom, pasangan ini juga membeli sebidang tanah di Perumda Mojongapit yang sertifikatnya kembali tercatat atas nama Farisa. Dengan bukti-bukti tersebut, Junaidi menegaskan bahwa kliennya berhak atas harta bersama yang kini masih sepenuhnya dikuasai oleh Budi dan keluarganya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut