get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perceraian Varisa Ike Harianto dan Budi, Berebut Harta Gono-Gini di Pengadilan Negeri Jombang

Gugatan Harta Gono-Gini di PN Jombang, Saksi Untungkan Penggugat Farisa

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:11 WIB
header img
Sidang gugatan harta gono-gini di PN Jombang, kesaksian saksi tergugat justru menguntungkan Farisa. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Sidang gugatan harta gono-gini antara Farisa dan mantan suaminya, Budi (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam sidang lanjutan ini, tergugat menghadirkan seorang saksi bernama Samuel Hartono Gunawan. Namun, kesaksian yang diberikan justru menguatkan posisi Farisa dalam perkara ini.

Samuel, yang merupakan teman lama Budi, dipanggil sebagai saksi karena dianggap mengetahui perjalanan bisnis showroom mobil yang menjadi salah satu objek sengketa dalam gugatan Farisa. Namun, di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan fakta mengejutkan: showroom mobil tersebut didirikan setelah Budi menikah dengan Farisa.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar bagi Farisa dan tim kuasa hukumnya. “Keterangan saksi justru mengonfirmasi bahwa objek yang digugat oleh Bu Farisa diperoleh setelah pernikahan. Ini jelas menguntungkan posisi klien kami,” ujar Adv. Dr. Junaidi, SH, MH, CLA, CIL, kuasa hukum Farisa.

Junaidi mengungkapkan bahwa Farisa dan Budi menikah pada tahun 2003. Tiga tahun kemudian, mereka bersama-sama membuka usaha counter HP. Kemudian, pada 2010, keduanya mendirikan showroom mobil di Jalan Gus Dur, Jombang, dengan sertifikat yang terdaftar atas nama Farisa.

Selain showroom, pasangan ini juga membeli sebidang tanah di Perumda Mojongapit yang sertifikatnya kembali tercatat atas nama Farisa. Dengan bukti-bukti tersebut, Junaidi menegaskan bahwa kliennya berhak atas harta bersama yang kini masih sepenuhnya dikuasai oleh Budi dan keluarganya.

Setelah mendengarkan kesaksian Samuel, majelis hakim menutup jalannya sidang. Proses persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan yang diajukan oleh pihak tergugat.

Diketahui, pernikahan Farisa Ike Harianto dan Budi berakhir dengan perceraian yang tidak berjalan mulus. Setelah resmi berpisah, Farisa, ibu dua anak, menggugat mantan suaminya di PN Jombang karena merasa tidak mendapatkan haknya atas harta yang mereka bangun bersama. Gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg.

Perkembangan sidang ini tentu menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi kasus serupa terkait pembagian harta gono-gini pasca perceraian.

Sidang gugatan harta gono-gini di PN Jombang semakin menarik perhatian dengan adanya kesaksian yang tak terduga. Keterangan saksi dari pihak tergugat justru menguntungkan penggugat, Farisa. Dengan agenda sidang berikutnya yang masih berlanjut, publik menanti bagaimana keputusan hakim dalam membagi hak atas harta bersama ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut