SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jombang. Dalam kasus ini, empat pelaku diamankan, yakni MS, MM, AK, dan SZ. Mereka kedapatan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Para pelaku menggunakan alat khusus berbahan logam untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung kosong non-subsidi.
"Dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung gas elpiji 3 kg untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg. Sedangkan untuk tabung elpiji 50 kg, mereka memindahkan isi dari sekitar 20 hingga 22 tabung elpiji 3 kg," ungkap Damus Asa, Selasa (4/3/2025).
Setelah diisi ulang, tabung non-subsidi ini disegel menggunakan segel palsu yang dibeli secara online, lalu diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di Kabupaten Jombang.
Para pelaku mendapatkan gas elpiji subsidi dari toko dan pangkalan di Jombang dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dijual kembali dalam tabung non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi: Elpiji 12 kg: Rp130.000 – Rp140.000 per tabung, dan Elpiji 50 kg: Rp550.000 – Rp575.000 per tabung.
Bisnis ilegal ini mendatangkan keuntungan besar bagi para pelaku, namun merugikan masyarakat dan pemerintah karena penyalahgunaan gas bersubsidi.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Tabung Elpiji:
- 140 tabung 3 kg kosong
- 62 tabung 3 kg berisi gas
- 52 tabung 12 kg kosong
- 18 tabung 12 kg berisi gas
- 18 tabung 50 kg kosong
- 18 tabung 50 kg berisi gas
Alat Oplosan: 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kg, 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kg, 100 segel tabung 12 kg, 30 segel tabung 50 kg, dan 2 timbangan dan berbagai peralatan lain
Keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli elpiji non-subsidi. Pastikan segel keaslian tabung dan belilah hanya di agen resmi untuk menghindari risiko bahaya akibat elpiji oplosan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis ilegal lainnya bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait