Menindaklanjuti kasus ini, Wihono Tanudjojo dan PT Surya Triniti Jaya telah menunjuk Kantor Hukum Ansugi Law untuk menangani perkara. Kuasa hukum telah berusaha menghubungi pihak terkait serta mengirimkan surat peringatan resmi kepada para pelaku.
Kuasa hukum PT Surya Triniti Jaya, Matthew Nathaniel, SH, MH dari Ansugi Law, mengungkapkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Dengan berbagai bukti yang telah kami kumpulkan, kami berharap pihak berwajib segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan tidak ada korban lain yang dirugikan,” tegas Matthew.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku bisnis untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mencatut merek terkenal. Sebelum melakukan transaksi, pastikan selalu:
- Memverifikasi keabsahan surat penawaran
- Menghubungi langsung pihak resmi perusahaan terkait
- Mengecek reputasi dan legalitas pemasok barang
Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian, dan diharapkan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya!
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait