Penjualan Telur Penyu di Bawean Masih Terjadi, Masyarakat Perlu Diberikan Edukasi Perlindung Penyu

Arif Ardliyanto
Penjualan telur penyu di Bawean Gresik masih marak meskipun penyu merupakan hewan yang dilindungi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

GRESIK, iNEWSSURABAYA.ID – Praktik penjualan telur penyu di Pasar Tambak Pulau Bawean, Gresik, masih terus berlangsung. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat tentang status penyu sebagai hewan yang dilindungi. Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahwa penyu adalah spesies yang dilindungi oleh undang-undang dan penjualannya dapat menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem laut.

Telur penyu yang dijual di pasar Bawean ditemukan bersanding dengan jajanan pasar atau kue basah. Meskipun sudah banyak informasi yang menyebar, praktik penjualan telur penyu ini masih tetap terjadi, kemungkinan besar karena ketidaktahuan masyarakat tentang status perlindungannya.

“Harga telur penyu berkisar Rp10 ribu untuk 3 butir. Telur ini didapat dari Pantai Pasir Putih, tepatnya di Desa Sukaoneng,” ujar Yusra, Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan, Pengembangan SDM, dan Inovasi dari Perkumpulan Konservasi Bawean.

Penyu, Spesies yang Dilindungi dan Penting untuk Ekosistem Laut

Pantai Pulau Bawean merupakan salah satu tempat penting dalam perjalanan migrasi penyu di dunia, dan banyak kawasan di sepanjang pantai ini menjadi habitat penyu. Penyu memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, salah satunya adalah membantu mempertahankan kelangsungan hidup lamun dan rumput laut yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem laut.

Penyu juga berkontribusi dalam menjaga kesehatan laut yang merupakan habitat ikan, sumber protein yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap penyu sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sudah menetapkan penyu sebagai hewan yang dilindungi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pun telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE 526 Tahun 2015 yang mengatur perlindungan terhadap penyu, telur, bagian tubuh, dan produk turunannya. Selain itu, pelaku perdagangan penyu, baik penjual maupun pembeli, bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.


Penjualan telur penyu di Bawean Gresik masih marak meskipun penyu merupakan hewan yang dilindungi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Yusra berharap agar pihak terkait, seperti BKSDA, Wilker PSDKP Bawean, dan semua pihak yang peduli, segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi praktik penjualan telur penyu ini. Penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat mencegah punahnya penyu dan menjaga keberlanjutan habitat alami mereka.

“Kami berharap agar ada tindak lanjut yang lebih serius terkait masalah ini. Kami tidak ingin calon tukik dan habitat penyu di Bawean rusak atau bahkan punah,” tambah Yusra.

Untuk itu, penting bagi pemerintah dan berbagai organisasi konservasi untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi penyu dan betapa pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut yang sangat bergantung pada keberadaan penyu. Sosialisasi yang lebih luas mengenai peraturan perlindungan penyu akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian hewan laut ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network