Ramadan Rumah Kos di Jombang Digrebek, Sengaja Dijadikan Tempat Mesum, Segini Tarifnya

Zainul Arifin
Polisi Jombang menggerebek rumah kos di Jalan Gatot Subroto yang disewakan per jam untuk praktik mesum. Tiga pria pengelola ditangkap dan dijerat Pasal 296 KUHP. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, digerebek polisi pada Kamis (6/3/2025) malam. Kos tersebut diduga disewakan secara per jam untuk praktik prostitusi terselubung.

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan beberapa pasangan bukan suami istri yang sedang dan akan berbuat mesum. Bahkan, di dalam kamar, polisi juga menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan.

Bisnis sewa kamar per jam ini dijalankan oleh tiga pria, yakni: Sj (57), warga Jelakombo, Jombang, AN (51), warga Wringinanom, Gresik, dan TDP (25), warga Sumberagung, Peterongan, Jombang

Ketiganya kini telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Polsek Jombang. "Ketiga pria yang menyewakan kamar kos per jam untuk perbuatan cabul telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Jumat (7/3/2025).

AKP Soesilo menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari pemantauan informasi di media sosial. Setelah mendapatkan bukti awal, Kanitreskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Tanpa diduga, polisi berhasil masuk ke dalam rumah kos dan menggeledah satu per satu kamar. Hasilnya, ditemukan beberapa pasangan tidak resmi serta alat kontrasepsi bekas pakai. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti: Uang tunai hasil penyewaan kamar, Sprei, dan Handphone milik tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kamar kos tersebut disewakan dengan tarif Rp30.000 per jam. Uang hasil sewa diduga menjadi keuntungan bagi para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat Pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Kapolsek Jombang mengimbau para pemilik rumah kos dan penginapan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha mereka untuk praktik ilegal.

"Kami berharap pemilik kos lebih berhati-hati dan tidak mengizinkan praktik semacam ini terjadi. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus menindak tegas praktik serupa yang meresahkan masyarakat.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network