Polhutmob Perhutani Banyuwangi Amankan 42 Batang Kayu Jati Ilegal, Begini Aksinya

Siswanto
Kayu hasil illegal logging ini ditemukan saat patroli rutin dan diduga siap dipasarkan secara ilegal. Foto iNEWSSURABAYA/siswanto

Komandan Regu Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo M, menegaskan bahwa barang bukti telah diamankan di kantor Perhutani untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tengah menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas aksi pembalakan liar ini. Illegal logging tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Icuk menambahkan bahwa patroli akan semakin diperketat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan. Kami juga berharap masyarakat turut serta dalam upaya pelestarian hutan, karena hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna," pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan patroli rutin sangat penting dalam mencegah praktik illegal logging. Dengan kerja sama antara Perhutani, Polhutmob, dan aparat kepolisian, diharapkan aksi perusakan hutan dapat terus ditekan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network