SEMARANG, iNEWSSURABAYA.ID – Krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian semakin mengkhawatirkan. Baru-baru ini, tindakan keji yang dilakukan oleh oknum polisi semakin memperburuk citra aparat. Seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, kini tengah dalam proses hukum setelah diduga membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Brigadir AK kini sedang diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan melanggar kode etik kepolisian dan saat ini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Brigadir AK terus berlanjut.
“Hari ini, Propam telah memproses kode etik yang bersangkutan dan menetapkan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan,” ujar Kombes Artanto, Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan, tim penyidik Propam tengah melakukan pemberkasan untuk digelar sidang kode etik.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum). Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi jenazah bayi NA (2 bulan) yang dimakamkan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK. Tujuan dari ekshumasi ini adalah untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
Kronologi Kejadian Mengerikan
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2025, di kompleks Pasar Peterongan, Kota Semarang. Saat itu, Brigadir AK dan kekasihnya, NJP (24), membawa bayi NA. Ketika NJP masuk ke pasar, NA dititipkan kepada Brigadir AK di dalam mobil. Namun, ketika NJP kembali beberapa menit kemudian, ia mendapati anaknya dalam keadaan tidak bergerak, seolah-olah tertidur. Segera dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya NA dinyatakan meninggal dunia.
"Mereka berdua adalah pasangan, namun belum menikah secara sah. Brigadir AK sebelumnya sudah berkeluarga, tetapi bercerai beberapa waktu lalu." Katanya.
Polisi memastikan bahwa NA adalah anak dari Brigadir AK hasil hubungannya dengan NJP.
Saat ini, proses hukum terhadap Brigadir AK berjalan paralel antara pemeriksaan kode etik di Propam dan penyelidikan pidana di Krimum. Kombes Artanto menjamin bahwa pihak kepolisian akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengumumkan hasil ekshumasi setelah keluar. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme," tegas Artanto.
Kasus ini terungkap setelah NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 dengan laporan resmi LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. NJP, yang baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Semarang, menjalin hubungan dengan Brigadir AK.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait