SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polres Tanjung Perak akhirnya menahan oknum polisi berinisial K (53) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo menyatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi pihaknya pun melakukan penahanan terhadap oknum polisi tersebut. "Benar, kami sudah ditahan," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang notabene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri. "Korban sudah dimintai keterangannya dengan didampingi neneknya," tegasnya.
Diketahui, seorang oknum polisi di Surabaya, berinisial K (53), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri. Oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual tersebut berasal dari Polsek Sawahan, dibawah naungan Polrestabes Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait