SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Lagi, terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu.
Penyekapan itu bahkan melibatkan sejumlah oknum polisi dan TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.
Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2/2023) malam.
Kesaksian pertama diungkapkan oleh Edia Nanang Setiawan; Bunker Officer PT Meratus Line.
Dalam keterangannya di persidangan, Edia mengakui pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam lamanya.
"Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda," ceritanya.
Ia menambahkan, pada saat disekap itu lah, dirinya ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
"Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP kita. Dan selama 4 jam kita tidak dibolehkan bicara," katanya.
Ia juga menceritakan tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Ia mencontohkan, hal itu terjadi ketika ia hendak kencing pun terus dibuntuti oleh oknum tersebut.
"Katanya saya disuruh mengaku saja," pungkasnya.
Tindakan penyekapan itu diakuinya juga melibatkan sang Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut Slamet.
"Ada pak Slamet (Dirut) dan bu Fenny (Auditor Internal) pada saat (penyekapan) itu. Slamet raharjo yang meminta uang dan SHM saya," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait