Lagi, Saksi Mengaku disekap Direksi PT Meratus dalam Kasus Penggelapan BBM

Lukman
Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2/2023) malam. Foto: MPI/Lukman

Hal senada disampaikan oleh saksi Anggoro, Bunker Officer PT Meratus Line. Ia juga mengakui jika dirinya disekap selama 18 jam oleh kantornya.

Nama Dirut Slamet dan Auditor Internal Fenny Karyadi kembali muncul dalam proses penyekapan itu.

"Iya, (disekap) saya jam 8 pagi sampai jam 2 dini hari. Ada pak Slamet dan bu Fenny dan oknum TNI saat itu. Karena saya merasa memberikan keterangan secara tidak stabil, satu minggu kemudian mengajukan pencabutan pernyataan yang tertuang saat itu. Karena sebagian besar pernyataan itu tidak benar," katanya.

Keterangan yang sama juga disebut saksi Nur Habib. Ia mengaku disekap di kantor PT Meratus Line sejak pukul 8 pagi hingga 2 dini hari.

Ia juga ditekan oleh Dirut Slamet Raharjo untuk mengakui dan dijanjikan tidak akan diproses secara hukum.

"Dari jam 8 pagi sampai dini hari (disekap). (Buat surat pernyataan) Betul, lupa isinya. Disuruh menulis dan beberapa didikte (Dirut Slamet, Auditor Feni, dan oknum TNI?) Ada, HP saya ditahan dari siang sampai pulang. Pas di ditekan, saya diminta bersumpah Al Quran. Slamet (Dirut) bilang kalau kamu cerita apa adanya tidak akan di proses secara hukum. (Faktanya diproses scr hukum) iya," tegasnya.

Upaya penyekapan ini sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh terdakwa Edy Setyawan. Ia bahkan mengaku sempat disekap selama 5 hari dan disita sejumlah SHM nya oleh Dirut Slamet.

Atas kasus ini, Istri Edy pun sempat melaporkan Dirut Slamet ke polisi. Alhasil, Dirut Slamet pun ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut. 

Pengakuan adanya aksi penyekapan banyak karyawannya sendiri terungkap juga untuk memaksa mereka mencokot direksi PT Bahana Line terlibat, walaupun tidak ada bukti sama sekali.

Ternyata terungkap juga PT Meratus punya utang Rp 50 miliar yang dikemplang tidak mau bayar dengan alasan ada fraud atau penyimpangan. 

Modus enggan membayar dengan menyebutkan direksi PT Bahana Line terlibat dilakukan telah membuat geram direksi PT Bahana Line.

Mereka bahkan mengancam akan memperkarakan Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi. 

Karyawan Meratus Buang BBM ke Laut Sementara itu, dalam kesaksian sebelumnya, Edy juga sempat mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya.

Ia menyebut, jika BBM sisa yang ada atau istilah lain pocket, di perjual belikan oleh KKM dan masinis kapal. Jika tidak laku, BBM tersebut biasanya dibuang ke laut untuk menghindari resiko.

"Harapannya BBM (pocket) tersebut terjual yang penting menjadi uang dan jika tidak terjual maka mereka akan membuang BBM tersebut laut, dikarenakan kalau disimpan di kapal akan menjadi resiko besar,” ungkap Edy saat itu.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network