Kisah Oknum Polisi Bunuh Balita Usia 2 Bulan, Orang Tua Bayi Perempuan Tak Terima

Arif Ardliyanto
Seorang oknum polisi di Polda Jateng diduga membunuh bayi 2 bulan. Proses hukum dan ekshumasi jenazah sedang berlangsung, kasus ini jadi sorotan publik. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SEMARANG, iNEWSSURABAYA.ID – Krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian semakin mengkhawatirkan. Baru-baru ini, tindakan keji yang dilakukan oleh oknum polisi semakin memperburuk citra aparat. Seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, kini tengah dalam proses hukum setelah diduga membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Brigadir AK kini sedang diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan melanggar kode etik kepolisian dan saat ini sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Brigadir AK terus berlanjut.

“Hari ini, Propam telah memproses kode etik yang bersangkutan dan menetapkan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan,” ujar Kombes Artanto, Selasa (11/3/2025). Ia menambahkan, tim penyidik Propam tengah melakukan pemberkasan untuk digelar sidang kode etik.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum). Untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi jenazah bayi NA (2 bulan) yang dimakamkan di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK. Tujuan dari ekshumasi ini adalah untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian bayi tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network