Polri Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Bali, Begini Reaksi Pertamina

Arif Ardliyanto
Polri ungkap sindikat pengoplos LPG subsidi di Bali. Pertamina apresiasi Bareskrim Polri atas pengungkapan yang selamatkan subsidi untuk masyarakat. Foto iNEWSSURABAYA/ist

DENPASAR, iNEWSSURABAYA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) menjadi gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg di Bali. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap para pelaku. Kasus ini menjadi bukti komitmen kuat aparat dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Pada Selasa, 11 Maret 2025, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan pengoplos LPG bersubsidi di Bali. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Dari kedua tempat tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 12 saksi, terdiri dari 8 orang di Gianyar dan 4 orang di Pesanggaran, Denpasar Selatan. Selain itu, polisi berhasil menyita ribuan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi serta ratusan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg. Usaha ilegal ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan di Gianyar.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, lalu mengoplosnya ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Para pelaku kemudian menjual gas tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp 170 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp 670 ribu untuk tabung 50 kg. Pendapatan yang dihasilkan dari bisnis ilegal ini mencapai Rp 25 juta per hari, dengan keuntungan bulanan mencapai sekitar Rp 650 juta.

Menurut keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, GB, berperan sebagai pemodal yang membiayai pengoplosan gas. GB menyewa tempat seharga Rp 8 juta per bulan, menggaji karyawan, membeli gas subsidi 3 kg, serta menjual gas yang telah dioplos ke berbagai pengecer, seperti warung dan usaha laundry.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network