Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Executive General Manager, Aji Anom Purwasakti, menyampaikan bahwa tabung gas 3 kg yang dijadikan barang bukti tidak berasal dari agen atau pangkalan resmi Pertamina, melainkan dari warung atau pengecer yang membeli gas tersebut dengan harga Rp 21 ribu per tabung.
“Tidak ada keterlibatan agen atau pangkalan resmi Pertamina dalam praktik ini,” jelas Aji Anom.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pertamina Patra Niaga juga menambah intensitas pemantauan terhadap lembaga penyalur resmi di Bali, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Kerja sama yang erat dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali bertujuan untuk memastikan distribusi energi tetap lancar dan aman selama masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri.
"Kami selalu siap memberikan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum yang mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, dan akan terus berkoordinasi untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran," tambah Aji Anom.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan barang subsidi.
"Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan agar barang subsidi sampai ke tangan yang berhak," kata perwakilan Bareskrim Polri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait