Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya

Lukman Hakim
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025). Foto/Lukman

SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan,  terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. 

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. 

Menurutnya, dari fakta dipersidangan ditemukan bahwa yang memulai (EN) dari dulu. Kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui para guru. Orang tua korban dan terdakwa juga ada perdamaian. 

“Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasan dan semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” pungkasnya. 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugiamto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya, dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN. 

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugiamto. Ivan merasa kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan "anjing pudel." Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network