JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Momentum Idul Fitri 2025 membawa kebahagiaan bagi 489 narapidana (napi) di Lapas Jombang yang mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Remisi ini diberikan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Jombang yang menggelarnya di aula serbaguna. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, beserta jajaran petugas dan perwakilan narapidana penerima remisi.
Menurut Ulin, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam dalam rangka Hari Raya Idul Fitri serta bagi napi beragama Hindu saat perayaan Nyepi. Namun, tahun ini tidak ada napi beragama Hindu yang menerima remisi di Lapas Jombang.
Dari total penerima remisi, sebanyak 486 napi memperoleh Remisi Khusus (RK) I, yang berarti mereka tetap harus menjalani sisa masa hukuman meskipun mendapat pengurangan masa pidana. Sementara itu, tiga napi lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang membuat mereka langsung bebas karena sisa masa tahanannya telah habis setelah dikurangi remisi.
Ulin berharap program remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab. “Kami ingin mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait