Indonesian Corporate Lawyer Association Dukung Penghapusan Kuota Impor

Ali Masduki
Mulyadi, SH, Ketua Indonesian Corporate Lawyer Association (ICLA). Foto/Dok Pribadi

SURABAYA - Presiden RI Prabowo Subianto perintahkan jajarannya menghapus sistem kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, karena dinilai menghambat kelancaran perdagangan

Penghapusan sistem kuota impor ini mendapatkan dukungan dari Ketua Indonesian Corporate Lawyer Association (ICLA), Mulyadi.

"Sejak tahun 2020 lalu, pada saat Rapat Dengar Pendapatan (RDP) kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah melalui Komisi IV DPR RI agar sistem kuota impor dihapus atau sistem kuota diubah menjadi tarif barrier," kata Mulyadi, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, tarif barrier bisa menjadi solusi tambahan karena dapat menambah pendapatan negara sekaligus bisa memproteksi terhadap barang produksi dalam negeri dari ancaman barang produk impor. 

Ia menegaskan, kebijakan sistem kuota impor  menyebabkan komoditas pangan menjadi mahal dari sisi harga jual. 

"Karena urusan impor adalah urusan ijin, yang dipakai untuk mencari keuntungan, antara otoritas dengan pelaku usaha kroninya," tegas eksponen aktivis '98 itu.

Sebelumnya, kata Mulyadi, proses impor seringkali cacat prosedur karena tidak berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari diskriminasi dalam penerbitan persetujuan impor, bahkan ada persetujuan impor terbit dalam waktu perpajangan.

"Pelaku usaha untuk mendapat izin kuota impor komoditas pangan harus ada rekomendasi impor dan persetujuan dari Kementerian terkait, jadi sangat komplek rezim perijinan di Indonesia ini," imbuhnya menjelaskan.

Ia menegaskan, sebagai Corporate Lawyer, mewakili pelaku usaha menyambut baik perintah Presiden RI Prabowo Subianto tentang penghapusan kuota impor.

Pihaknya berharap, Kementerian terkait dapat melaksanakan dan menyesuaikan aturan terkait kebijakan kuota impor atau Neraca Komoditas (NK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas beserta turunannya dalam Permendag No. 25/2022  Jo Permendag No. 20/2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network