
Sementara itu, Tim 3 yang terdiri dari Faisal Destalinu dan Kadek Yeni, menggelar rapat harmonisasi di Ruang Rapat Dharmawanita, Pemkab Sidoarjo. Mereka membahas revisi Raperbup Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Fungsional Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tim menyarankan agar Pemkab menyusun regulasi baru yang relevan dengan peraturan terbaru, mengingat sebagian dasar hukum dalam Raperbup lama sudah dicabut.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah adalah bagian dari tugas strategis dalam pembinaan hukum nasional.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum nasional,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aplikatif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat daerah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait