Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan beberapa perubahan signifikan dalam kebijakan SPMB:
Jalur Domisili (pengganti Zonasi):
- SMA: minimal 35%
- SMK: 10%
- Jalur Afirmasi:
- SMA: 30%
- SMK: 15%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi:
- Lomba: 5%
- Nilai Akademik (khusus SMA): 25%
Jalur domisili kini dibagi menjadi dua: domisili reguler (20%) dan domisili sebaran (15%). Pemeringkatan calon siswa dilakukan berdasarkan nilai akademik, jarak tempat tinggal ke sekolah, usia, dan waktu pendaftaran.
"Jika tidak lolos jalur domisili reguler, siswa akan otomatis dipertimbangkan di domisili sebaran di tingkat kelurahan atau desa," terang Aries.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025
- Pra-Pendaftaran: 19 Mei – 14 Juni 2025
- Pendaftaran Resmi Tahap 1–4: 16 Juni – 5 Juli 2025
Gubernur Khofifah juga menekankan pentingnya membangun jaringan alumni yang kuat, seperti yang dilakukan oleh institusi-institusi global seperti Harvard dan Al-Azhar Mesir.
“Kadang guru tidak sadar bahwa murid-muridnya sukses besar. Maka, kuatkan ikatan alumni agar pendidikan berdampak lebih luas,” ucapnya.
Ia menutup dengan ajakan untuk terus semangat mencetak generasi emas yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045. "Kerja keras panjenengan hari ini akan menjadi bagian dari sejarah. Mari kita siapkan generasi terbaik Jawa Timur untuk menempati posisi strategis di masa depan." ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
