Emak-Emak di Jombang Pilih Masuk Penjara daripada Bayar Rp10 Juta, Alasannya Mengharukan

Zainul Arifin
Emak-emak penjual miras di Jombang pilih masuk penjara daripada bayar denda Rp10 juta. Putusan hakim beri efek jera bagi pelaku miras ilegal. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang emak-emak penjual minuman keras (miras) berinisial SR (48), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar denda Rp10 juta atas perbuatannya menjual miras ilegal.

Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Wayudi, SH, pada Rabu (16/4/2025). SR langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang usai sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum karena menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti minuman keras yang disita dari tangan pelaku dimusnahkan. 

Barang bukti tersebut meliputi: 13 botol arak putih (1.500 ml), 9 botol arak putih (350 ml), 1 botol arak putih (1.500 ml), 23 botol arak Bali (1.500 ml), 1 botol miras merk Kawa Kawa, 1 botol miras merk Loe Land, dan 1 botol miras merk McDonald

Luki menyebut bahwa hukuman ini sudah maksimal, mengingat SR bukan pertama kali melakukan pelanggaran serupa. “Ibu itu sudah berkali-kali melakukan perbuatannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menyatakan bahwa terdakwa memilih menjalani hukuman kurungan lantaran tidak mampu membayar denda.

“Benar, terdakwa memilih menjalani pidana kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda,” kata Andie.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengapresiasi putusan hakim dan menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Jombang.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras di Jombang. Sebab, banyak tindak kriminalitas bersumber dari konsumsi miras,” tegasnya.

SR sebelumnya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo. Dalam aksinya, ia menjual berbagai jenis miras dengan keuntungan sekitar Rp30.000 per botol.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network