Berikut rincian barang bukti yang diamankan polisi: 1 unit Polygon Lovina – TKP Kecamatan Diwek, 1 unit MTB Mazara – TKP Kecamatan Perak, 1 unit MTB Genio – TKP Kecamatan Diwek, 1 unit MTB Phonix – TKP Kecamatan Perak, 1 unit Polygon Cozmic 1.0 – TKP Kecamatan Tembelang, 1 unit BMX Polygon Travis – TKP Kecamatan Tembelang, 1 unit sepeda lipat Phonix, 1 unit sepeda Phonix Sera, 2 unit BMX merek Panna, 1 unit sepeda anak merek Trex dan 1 unit sepeda anak merek Velion
Priyono kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian berulang. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
