Pelaku adalah KA (38) pemilik warung angkringan, KS (24) dan JR (22). Menurut Faris, ketiga pria warga Kecamatan Tembelang, Jombang tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa 8 April 2024.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan terungkap dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan pada anaknya. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi para pelaku. "Ya, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menegaskan ketiga pelaku mendekam di sel tahanan untuk penyidik lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
