
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) merespons cepat kasus yang menimpa Bank Jatim dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna menjaring calon anggota direksi dan komisaris baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola serta kinerja Bank Jatim ke depan.
Pembentukan Pansel ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/013/2025, yang diteken pada 20 Maret 2025. Pansel akan melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat Bank Jatim berstatus sebagai perusahaan terbuka (Tbk).
Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan digelar akhir Mei 2025.
"Seluruh proses seleksi harus mematuhi aturan OJK. Kami ingin memastikan jajaran direksi dan komisaris ke depan benar-benar kompeten dan memiliki visi besar untuk memajukan Bank Jatim," ujar Prof Nuh, Jumat (25/4/2025).
Pansel akan mengumumkan proses seleksi secara terbuka pada pekan depan. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan tahapan dan persyaratan administrasi. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga profesional untuk uji kompetensi dan fit and proper test.
Selain kompetensi teknis, rekam jejak kandidat dalam bidang perbankan dan kepemimpinan akan menjadi pertimbangan utama. Rekomendasi hasil seleksi nantinya akan diserahkan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP), dalam hal ini Gubernur Jatim, untuk ditetapkan dalam RUPS.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait