JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Harapan Masruroh, seorang penjual gorengan di Jombang, untuk terbebas dari denda listrik sebesar Rp12,7 juta akhirnya pupus. Pihak PLN tetap menuntut pembayaran, meski memberikan opsi cicilan selama tiga tahun untuk meringankan beban Masruroh yang tinggal di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Masruroh, seorang janda berusia 61 tahun dengan satu anak perempuan, memilih skema cicilan terpanjang untuk mendapatkan nominal angsuran terendah, yakni sekitar Rp353.328 per bulan. Namun, ia mengaku masih belum yakin bisa membayar secara rutin karena keterbatasan ekonomi.
"Sudah ketemu PLN, rembukan, pembebasan pembayaran tidak bisa. Akhirnya saya pilih angsuran tiga tahun. Walaupun berat, saya tanda tangani karena listrik ini penting," ujar Masruroh dengan mata berkaca-kaca, Minggu (27/4/2025).
Kini, Masruroh harus membayar cicilan denda tersebut di luar biaya listrik bulanan dari sambungan baru yang dipasang PLN dengan daya 900 watt. Ia hanya bisa termenung memikirkan beban cicilan yang harus dipikul di tengah usahanya berjualan gorengan keliling.
"Kalau tidak tanda tangan, listrik langsung diputus. Jadi mau tidak mau saya setuju," tambahnya.
Melihat kondisi Masruroh yang memprihatinkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jombang bergerak cepat. Mereka melakukan aksi solidaritas dengan menggalang dana guna membantu membayar denda listrik tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
