JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus tagihan listrik fantastis sebesar Rp12,7 juta yang dialami Masruroh (61), seorang penjual gorengan asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir secara mengejutkan. Pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang menyatakan tagihan tersebut telah lunas dan tidak ada permasalahan lagi.
“Sudah lunas di sistem kami, jadi tidak ada masalah lagi. Intinya, tunggakan Ibu Masruroh sudah diselesaikan,” ungkap Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, pada Kamis (1/5/2025).
Meski begitu, PLN enggan membeberkan secara rinci proses pelunasan tagihan tersebut. Dwi menjelaskan bahwa terdapat data-data sensitif yang tidak bisa diungkapkan kepada publik.
“Kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Data seperti ID pelanggan dan transaksi bersifat rahasia,” imbuhnya.
Diketahui, tagihan yang membengkak tersebut merupakan hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Berdasarkan nomor register di payment point online bank, tagihan atas nama Naif Usman—almarhum ayah Masruroh—telah dinyatakan lunas. Kini, rumah Masruroh telah kembali mendapat aliran listrik dengan daya 900 VA atas namanya sendiri.
Masruroh diketahui terkena sanksi setelah pemeriksaan PLN pada 2022 menemukan adanya dugaan pencurian listrik melalui kabel ilegal. Ironisnya, sambungan listrik di rumah itu telah ada sejak 1978, atas nama sang ayah, dan pernah mengalami peningkatan daya tanpa sepengetahuannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
