JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Harapan Masruroh, seorang penjual gorengan di Jombang, untuk terbebas dari denda listrik sebesar Rp12,7 juta akhirnya pupus. Pihak PLN tetap menuntut pembayaran, meski memberikan opsi cicilan selama tiga tahun untuk meringankan beban Masruroh yang tinggal di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Masruroh, seorang janda berusia 61 tahun dengan satu anak perempuan, memilih skema cicilan terpanjang untuk mendapatkan nominal angsuran terendah, yakni sekitar Rp353.328 per bulan. Namun, ia mengaku masih belum yakin bisa membayar secara rutin karena keterbatasan ekonomi.
"Sudah ketemu PLN, rembukan, pembebasan pembayaran tidak bisa. Akhirnya saya pilih angsuran tiga tahun. Walaupun berat, saya tanda tangani karena listrik ini penting," ujar Masruroh dengan mata berkaca-kaca, Minggu (27/4/2025).
Kini, Masruroh harus membayar cicilan denda tersebut di luar biaya listrik bulanan dari sambungan baru yang dipasang PLN dengan daya 900 watt. Ia hanya bisa termenung memikirkan beban cicilan yang harus dipikul di tengah usahanya berjualan gorengan keliling.
"Kalau tidak tanda tangan, listrik langsung diputus. Jadi mau tidak mau saya setuju," tambahnya.
Melihat kondisi Masruroh yang memprihatinkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jombang bergerak cepat. Mereka melakukan aksi solidaritas dengan menggalang dana guna membantu membayar denda listrik tersebut.
Aksi penggalangan dana dilakukan oleh Serikat PKL (Spekal) Jombang dan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) di beberapa sentra PKL. Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rochim, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib Masruroh.
“Karena ada tagihan dari PLN, Bu Masruroh tidak bisa menggunakan listrik. Pekerjaannya hanya sebagai penjual gorengan. Kami ingin membantu sesama,” ujar Fattah.
Penggalangan dana dilakukan sejak Jumat (25/4/2025) dan akan berakhir pada Senin (28/4/2025). Nantinya, dana yang terkumpul akan diserahkan langsung ke kantor PLN sebagai bentuk dukungan nyata dari sesama pedagang kecil.
Masruroh mengalami musibah ini setelah pihak PLN melakukan pemeriksaan pada 2022 dan menemukan dugaan pencurian listrik melalui kabel ilegal di rumahnya.
Sambungan listrik di rumah Masruroh sebenarnya sudah ada sejak 1978 atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman. Seiring waktu, daya listrik sempat meningkat dari 450 watt menjadi 2.200 watt tanpa sepengetahuan Masruroh.
Saat pertama kali terkena sanksi, Masruroh berusaha keras membayar denda awal Rp3,5 juta dengan meminjam uang ke tetangga, agar listrik rumah sederhananya tetap menyala.
Sayangnya, beban lanjutan tak mampu ia penuhi, sehingga aliran listrik akhirnya diputus dan meteran listrik dicabut.
Kini, Masruroh harus berjuang di tengah keterbatasan ekonomi untuk melunasi denda fantastis tersebut, sementara PKL dan warga Jombang terus berupaya memberikan dukungan moril dan materiil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
