SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Sebanyak 356 calon notaris baru di Jawa Timur mengikuti Pembekalan Calon Notaris Baru yang digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Dyandra Convention Center Surabaya, pada Senin (28/4/2025). Kegiatan ini menekankan pentingnya integritas, prinsip kehati-hatian, serta profesionalisme dalam menghadapi tantangan praktik kenotariatan modern.
Dalam laporan pembuka, Ronald Juanda selaku Ketua Panitia Pelaksana, menegaskan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas notaris di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Timur, Dr. Isy Karimah Syakir, mengungkapkan pentingnya pembekalan sebagai langkah awal dalam membangun profesionalisme di tengah tantangan global dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
"Integritas adalah fondasi utama seorang notaris. Tanpa integritas, profesi ini akan kehilangan kehormatan dan kepercayaannya di mata publik," ujar Isy Karimah.
Dewan Kehormatan INI Pusat, Ismiati Dwi Rahayu, dalam sambutannya, menekankan agar para calon notaris menghindari praktik yang bisa menyeret mereka ke masalah hukum. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung etika profesi dan mengutamakan kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengajak para peserta untuk benar-benar memanfaatkan momen pembekalan. Ia mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian wajib diterapkan secara nyata dalam praktik.
"Pembekalan ini adalah bentuk perhatian kami. Prinsip kehati-hatian bukan sekadar teori, tetapi harus benar-benar menjadi bagian dari praktik harian Anda sebagai notaris," tegas Haris.
Haris juga mendorong peserta membangun jaringan profesional dengan sesama calon notaris maupun senior guna memperkaya pengalaman dan memperkuat transfer ilmu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, menegaskan peran penting notaris sebagai gatekeeper dalam setiap transaksi hukum.
Ia mengingatkan, notaris kini juga menjadi bagian dari rezim Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PMPJ) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Notaris wajib melaporkan transaksi mencurigakan. Jangan pernah membuat akta tanpa kehadiran para pihak hanya karena tekanan ekonomi. Tanggung jawab Anda terhadap akta tetap berlaku meski jabatan Anda sudah berakhir," kata Hantor.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi penguatan materi teknis. Para narasumber, mulai dari Direktur Ditjen AHU, akademisi, hingga notaris senior, memberikan berbagai pembekalan praktis kepada peserta.
Materi meliputi teknik pembuatan akta yang benar, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga pemahaman regulasi terbaru terkait profesi kenotariatan.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain: Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, Direktur Perdata, Henry Sulaiman, Direktur Badan Usaha, Dr. Andi Taleting Langi, Direktur Teknologi Informasi, Sugito dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, dan pejabat terkait lainnya.
Kegiatan Pembekalan Calon Notaris Baru ini diharapkan dapat mencetak generasi notaris yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki integritas tinggi, menjunjung profesionalisme, dan mampu menjaga martabat profesi di era modern.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
