539 Orang Gila di Surabaya Dibuatkan E-KTP

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya jemput bola untuk mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya jemput bola untuk mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Tercatat, sebanyak 539 ODGJ dilakukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, perekaman e-KTP ini bukan hanya untuk ODGJ saja, namun juga dilakukan kepada anak-anak yang tinggal di Liponsos Kalijudan.

“Semua dilakukan perekaman KTP-el, yang di Keputih dan Kalijudan. Jadi direkam semua, artinya nanti akan kelihatan datanya, mana yang penduduk Surabaya, mana yang dari luar Kota Surabaya,” kata Anna.

Anna menjelaskan, setelah semua terekam dan diketahui asal ODGJ yang tinggal di Liponsos, maka Dinsos Surabaya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan survey ke tempat tinggal asli atau ke keluarga yang bersangkutan.

“Nanti camat dan lurah akan melakukan survey dulu, mulai dari kesiapan keluarganya, kondisi lingkungan di rumahnya dan lain-lain. Kalau keluarga siap akan kami kembalikan, jika tidak siap menerima, maka kami tidak memaksakan,” jelas Anna.

Anna menyampaikan, selain ODGJ di Liponsos Keputih, juga dilakukan perekaman KTP-el kepada anak-anak yang ditampung Pemkot Surabaya di Liponsos Kalijudan. Dalam proses perekaman kartu identitas, Dinsos dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya secara bertahap.

“Jadi bergiliran, per hari bisa 30 – 90 orang. Untuk pelaksanaanya harus ada pendamping, karena kan harus diarahkan. Misal diminta matanya melotot, agar terekam iris matanya, kadang ada yang tidak bisa tanda tangan. Nah itu diarahkan oleh pendampingnya,” paparnya.

Anna menambahkan, perekaman KTP-el ODGJ ini dimulai dari tanggal 17 sampai 23 Maret 2022. Dari 427 ODGJ yang tidak memiliki identitas, yang sudah melakukan perekaman KTP-el ada 282 dan yang belum saat ini ada 145 ODGJ. “Sementara itu, yang belum dicek biometrik, ada saat ini 112 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, layanan perekaman KTP-el ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No 96 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut, ODGJ termasuk penduduk rentan Adminduk yang wajib dilayani dengan cara jemput bola untuk direkam KTP-el.

“Sebagai orang Indonesia, maka Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) yang mewakili negara, memberikan mereka (ODGJ) identitas sebagai orang Surabaya. Alamatnya, sesuai dengan alamat liponsos, supaya nanti mereka mereka mendapatkan hak-haknya,” kata Agus.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network