Waisak 2025, 24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Arif Ardliyanto
Sebanyak 24 narapidana Buddha di Jawa Timur terima Remisi Khusus Waisak 2025 sebagai penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan di dalam lapas. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebut bahwa remisi merupakan salah satu hak narapidana. Selain Waisak, remisi juga diberikan pada perayaan keagamaan lainnya seperti Idulfitri, Natal, dan Nyepi.

Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap para narapidana semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network