Tiga Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Besarannya

Siswanto
Tiga narapidana Buddha di Lapas Banyuwangi mendapat remisi khusus Waisak 2025. Pengurangan hukuman diberikan sesuai masa pidana dan perilaku baik selama pembinaan. Foto iNewsSurabaya/ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Tiga narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025. Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.

Remisi khusus Waisak ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Besarannya bervariasi, yakni 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.

Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, mengungkapkan bahwa ketiga warga binaan yang menerima remisi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam SK kolektif tersebut, tiga warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi resmi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujar Mukaffi, Senin (12/5/2025).

Mukaffi menjelaskan, narapidana yang telah menjalani masa pidana antara 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih berhak atas remisi 1 bulan di tahun pertama hingga ketiga. Di tahun keempat hingga kelima, mereka berhak mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan di tahun keenam dan seterusnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network