Mukaffi menegaskan bahwa remisi bukan merupakan bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hak narapidana yang memenuhi kriteria.
“Remisi adalah bentuk penghargaan atas pencapaian warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga merupakan sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Syarat penerima remisi antara lain adalah telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.
Mukaffi juga menegaskan bahwa pemberian remisi berlaku adil bagi semua warga binaan dari berbagai latar belakang agama.
“Warga binaan dari agama lain pun akan mendapatkan remisi serupa saat hari raya keagamaan mereka, asalkan memenuhi semua persyaratan. Dan yang terpenting, remisi ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
