Tiga Napi di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Waisak, Ini Besarannya

Siswanto
Tiga narapidana Buddha di Lapas Banyuwangi mendapat remisi khusus Waisak 2025. Pengurangan hukuman diberikan sesuai masa pidana dan perilaku baik selama pembinaan. Foto iNewsSurabaya/ist

Mukaffi menegaskan bahwa remisi bukan merupakan bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan hak narapidana yang memenuhi kriteria.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas pencapaian warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga merupakan sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Syarat penerima remisi antara lain adalah telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.

Mukaffi juga menegaskan bahwa pemberian remisi berlaku adil bagi semua warga binaan dari berbagai latar belakang agama.

“Warga binaan dari agama lain pun akan mendapatkan remisi serupa saat hari raya keagamaan mereka, asalkan memenuhi semua persyaratan. Dan yang terpenting, remisi ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network