Ribuan Driver Ojol Demo di Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi-Kenaikan Tarif

Lukman Hakim
Ribuan driver ojol demo di Kantor Gubernur Jatim, tuntut potongan aplikasi 10%, kenaikan tarif, dan pengesahan UU Transportasi Online. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Frontal Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Selasa (20/5/2025) siang. Massa memadati kawasan gerbang utama sambil membawa dua mobil komando, menyerukan berbagai tuntutan kepada pemerintah provinsi dan pihak aplikator transportasi online.

Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kawat berduri tampak terpasang di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama aksi berlangsung.

Menurut Humas Frontal Jatim, Samuel, demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dinilai merugikan mitra pengemudi. Salah satu tuntutan utama adalah menurunkan potongan aplikasi dari 20–35 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Dalam kenyataan di lapangan, potongan yang diterapkan aplikator bisa mencapai 35 persen. Ini sangat membebani kami sebagai mitra driver. Kami menuntut keadilan tarif dan perlindungan hukum lewat regulasi yang jelas,” ujar Samuel di tengah aksi.

Selain itu, massa juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, menyatakan bahwa pihaknya mengakui adanya pelanggaran tarif oleh aplikator transportasi online. Padahal, Gubernur Jatim sudah menetapkan tarif resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang seharusnya menjadi acuan.

“Untuk kendaraan roda empat, tarif batas bawah adalah Rp3.800 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Sementara roda dua, batas bawahnya Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per kilometer. Kami akan mengembalikan ketentuan ini sesuai SK Gubernur,” tegas Nyono.

Namun demikian, Nyono menjelaskan bahwa Dishub Jatim tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap aplikator yang melanggar aturan. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa mendorong aplikator untuk mematuhi SK Gubernur. Soal sanksi, itu menjadi wewenang pusat melalui Dirjen Perhubungan,” tambahnya.


Ribuan driver ojol demo di Kantor Gubernur Jatim, tuntut potongan aplikasi 10%, kenaikan tarif, dan pengesahan UU Transportasi Online. Foto iNewsSurabaya/lukman

5 Tuntutan Aksi Demo Ojol di Surabaya

Dalam aksinya, massa Frontal Jatim menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Menurunkan potongan aplikasi maksimal menjadi 10 persen.

2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.

3. Menerbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang.

4. Menentukan tarif bersih yang diterima oleh mitra driver.

5. Mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Aksi demo ojek online di Surabaya ini menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir. Para pengemudi berharap agar suara mereka didengar dan segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada mitra pengemudi di era transportasi digital saat ini.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network