Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengakui adanya pelanggaran dalam penetapan tarif oleh pihak aplikator. Padahal, Gubernur Jatim telah menetapkan tarif resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang seharusnya dijadikan pedoman.
“Untuk kendaraan roda empat, tarif resmi berkisar antara Rp3.800 hingga Rp6.500 per kilometer. Sementara untuk kendaraan roda dua, berkisar Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer. Tarif ini harus dipatuhi,” ujarnya.
Namun, Nyono menjelaskan bahwa Dishub Jatim tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada aplikator. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan.
5 Tuntutan Resmi Frontal Jatim dalam Aksi Demo Ojol di Surabaya
Berikut lima tuntutan utama yang disuarakan ribuan driver ojol dalam aksi ini:
1. Menurunkan potongan aplikasi maksimal menjadi 10 persen.
2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.
3. Menerbitkan regulasi khusus untuk pengantaran makanan dan barang.
4. Menentukan tarif bersih yang benar-benar diterima oleh mitra driver.
5. Segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Aksi ini tercatat sebagai salah satu demonstrasi ojek online terbesar di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir. Para pengemudi berharap agar pemerintah dan pihak aplikator segera merespons tuntutan tersebut demi menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
