SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim mengancam bakal memberikan hukuman berat berupa larangan beroperasi di Jawa Timur kepada aplikator transportasi online inDrive. Keputusan ini diumumkan pasca mediasi dengan aplikator dan driver ojek online (ojol) pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Kepala Dishub Jatim, Nyono, menyatakan inDrive tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga dikenai sanksi berupa penghentian operasional. "inDrive sudah tiga kali tidak hadir berturut-turut dalam audiensi dengan ojol," kata Nyono.
Menanggapi sanksi berupa penghentian operasional, Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk berkomunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
"inDrive telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang berlaku untuk beroperasi resmi di Indonesia," tegas Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).
Wahyu menjelaskan bahwa Country Government Relations Manager inDrive, Rona Pasaribu, telah melakukan komunikasi intensif dengan Dishub Kota Surabaya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait aspek operasional dan regulasi inDrive di Surabaya.
Terkait informasi bahwa penghentian operasional inDrive di Surabaya disebabkan belum adanya kantor perwakilan, Wahyu menyatakan inDrive berkomitmen untuk segera membuka kantor resmi di Surabaya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
