Kasus Korupsi Denny Indrayana Mangkrak, Pengamat Sarankan Penetapan sebagai Buronan

Ali Masduki
LP3HI menilai Kepolisian dapat menetapkan Denny sebagai buronan. Foto: Ilustrasi/Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kemenkumham sejak 2015, kembali menjadi sorotan. Ketidakjelasan perkembangan kasus ini, di tengah aktivitas Denny yang bolak-balik ke luar negeri, khususnya Australia, mendorong reaksi dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai Kepolisian dapat menetapkan Denny sebagai buronan

“LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka yang berada di luar negeri, tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” tegas Kurniawan melalui siaran tertulis pada Rabu (4/6/2025).

Kurniawan menambahkan, Kejaksaan Agung juga memiliki mekanisme untuk menangani kasus korupsi dengan sidang in absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini membuka jalan bagi penyelesaian kasus meskipun Denny berada di luar negeri.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, mendesak penyelesaian kasus ini. 

Ketua Umum KMPHI, Faisal J Ngabalin, menyatakan bahwa perwakilan mereka telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025). Penyidik memastikan laporan KMPHI akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network