Kasus ini sendiri kembali mencuat setelah Denny Indrayana, melalui situs pribadinya, menyinggung bahwa status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun pada Februari 2025.
Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini, sebelumnya juga mengeluhkan jalannya proses hukum yang dinilai jalan di tempat.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,09 miliar, dengan dugaan pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.
Denny Indrayana diduga menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, serta memfasilitasi pengoperasian sistem tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
Penetapan Denny sebagai buronan, jika dilakukan, diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
