SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi pengosongan bangunan cagar budaya Gedung Young Men Christian Association (YMCA) yang terletak di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 9, Kecamatan Genteng, Surabaya, Rabu (4/6/2025). Eksekusi ini berlangsung ricuh dan mendapat perlawanan dari pihak penghuni serta pendukungnya.
Eksekusi dilakukan atas permohonan Lie Mei Ling dan menyasar penghuni bangunan, Joan Maria Louise Mantiri, yang telah menempati gedung tersebut sejak 2002.
Proses eksekusi diwarnai ketegangan setelah puluhan orang yang berjaga di depan gerbang sekolah mencoba menghadang petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka berusaha menghalangi petugas masuk ke dalam area bangunan setelah amar putusan eksekusi dibacakan.
Pantauan di lokasi, bentrokan sempat terjadi antara massa penjaga gedung dan aparat kepolisian. Bahkan, petugas Juru Sita terpaksa mendobrak pintu pagar gerbang yang dikunci untuk masuk ke dalam gedung.
“Eksekusi ini dilandasi oleh amar putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 17 April 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1326/PK/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024,” jelas Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dachlan.
Dalam putusan tersebut, tergugat Frits A. C. Mantiri dan siapa pun yang menempati objek sengketa diperintahkan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan kepada penggugat, Lie Mei Ling.
Kuasa hukum Joan Maria, Sururi, menyatakan keberatan atas proses eksekusi. Menurutnya, gedung YMCA bukanlah milik Lie Mei Ling dan seharusnya menjadi aset negara karena pemilik sebelumnya, Glois, telah meninggalkan lahan tersebut dan kembali ke Belanda.
“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan ini milik Lie Mei Ling,” ujar Sururi.
Joan, penghuni gedung yang kini berusia 48 tahun, mengklaim memiliki dasar hukum berupa alas hak eigendom, serupa dengan yang diajukan oleh pihak Lie Mei Ling. Namun menurut Joan, nomor eigendom yang dimiliki Lie tidak sesuai dengan lokasi gedung YMCA.
“Dia punya eigendom 6019, tapi persilnya bukan di sini,” kata Joan.
Guna mengamankan jalannya eksekusi yang berpotensi konflik, sebanyak 634 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan ke lokasi.
"Pengadilan Negeri adalah lembaga negara, dan kami diminta untuk memberikan pengamanan," ujar Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso.
Hingga eksekusi selesai, pihak pemohon tidak memberikan pernyataan resmi kepada media.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
