Ia melihat perlunya perampasan aset milik atau yang dikuasai para narapidana atau mantan narapidana korupsi sebagai solusi. Gagasan ini, menurutnya, merupakan isyarat kuatnya militansi masyarakat dalam memerangi korupsi.
"Namun, militansi merampas aset koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power)," imbuhnya.
Bambang Soesatyo juga menyoroti pentingnya payung hukum yang kuat untuk mendukung perampasan aset koruptor. RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas Prioritas 2023 perlu segera dibahas dan disahkan. Ia menekankan perlunya mekanisme yang mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset tersebut.
Korupsi berskala besar, menurut Bambang Soesatyo, layak diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, militansi dalam memerangi korupsi harus ditingkatkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi bagi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
