Meski telah bebas, para narapidana tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka wajib melaporkan perkembangan secara berkala dan dilarang keras melakukan pelanggaran hukum.
Ulin juga berpesan agar kesempatan kedua ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Jadikan ini sebagai langkah awal membuka lembaran hidup baru. Bebas bukan berarti selesai, tetapi menjadi tanggung jawab baru. Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi lingkungan,” tegasnya.
LH, salah satu narapidana yang menerima PB, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia berkomitmen untuk berubah dan membangun kembali hidupnya di luar penjara.
“Terima kasih kepada seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya. Ini kesempatan kedua yang tidak akan saya sia-siakan,” ujarnya.
Program pembebasan bersyarat bagi narapidana berkelakuan baik ini diharapkan dapat menekan angka residivisme serta mendukung proses integrasi sosial mantan narapidana ke tengah masyarakat. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, PB juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan menekankan aspek pembinaan, bukan sekadar hukuman.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
