Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda, Jaksa Belum Siap

Aries
Pembacaan tuntutan terhadap Abdullah Harahap alias Asrul (43), terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ditunda. Foto iNewsSurabaya/Aries

Kasus penipuan ini pertama kali terungkap pada Rabu (26/2/2025), saat Tim Intel Korem Mojokerto menangkap Abdullah Harahap di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Dalam aksinya, Abdullah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan menjanjikan jabatan kepada korbannya dengan imbalan uang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Abdullah, pensiunan TNI AD asal Medan, Sumatera Utara, sebagai satu-satunya tersangka. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan, yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko serta RF (34) dari Mojoanyar, akhirnya dibebaskan karena belum sempat menikmati hasil penipuan dan kini berstatus saksi.

“Yang kami tahan hanya satu orang. Tiga lainnya hanya diajak dan belum sempat menerima keuntungan, sehingga berstatus sebagai saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum yang mengaku sebagai aparat dan menyasar posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah. Meski ada itikad damai dari korban, pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan demi menjaga keadilan dan mencegah praktik serupa terulang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network