Selain itu, RKUHAP yang baru akan membatasi kewenangan penyidik. Penangkapan dan penahanan tidak lagi bisa dilakukan sembarangan, karena harus memenuhi syarat subjektif dan objektif secara lebih ketat.
“Ini adalah langkah penting untuk menjamin hak asasi manusia. Bahkan, peran advokat juga akan diperluas, yakni mendampingi mulai dari tahap saksi, tersangka, hingga korban,” jelas Freddy.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber seperti Irjen Pol (Purn) Drs. Bekto Suprapto, MSi (mantan Wakabareskrim Polri), Dr. Soediman Sidabukke, SH, CN, MHum (advokat senior), Dr. Suhartati, SH, MHum (Ketua Laboratorium Hukum Pidana Ubaya), serta Peter Jeremiah Setiawan, SH, MH (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Ubaya).
Diskusi yang berlangsung hangat ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga dalam proses finalisasi RKUHAP agar lebih adil, humanis, dan berpihak pada prinsip perlindungan HAM.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
