Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Rp22,62 Miliar, Mantan Direktur Polinema Ditahan Kejati

Lukman Hakim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS, atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS, atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2019 hingga 2020 dan diduga merugikan negara hingga Rp22,62 miliar.

Selain AS yang menjabat sebagai Direktur Polinema periode 2017–2021, Kejati Jatim juga menetapkan HS, selaku pihak penjual tanah, sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan tanpa membentuk panitia resmi sebagaimana seharusnya. Penentuan harga tanah juga tidak melibatkan lembaga penilai independen (appraisal), melainkan ditentukan sepihak oleh AS.

"Harga tanah ditetapkan sebesar Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 m², dengan total nilai mencapai Rp42,62 miliar," ujarnya pada Rabu (11/6/2025).

Ironisnya, pembayaran dilakukan sebelum seluruh lahan bersertifikat lengkap. Bahkan, dua dari tiga bidang tanah belum memiliki sertifikat dan tidak dilengkapi surat kuasa dari seluruh pemilik sah.

Pembayaran uang muka senilai Rp3,87 miliar kepada HS dilakukan pada 30 Desember 2020, menggunakan dokumen yang dibuat secara backdate, termasuk SK panitia, notulen rapat, dan akta jual beli. Sisa pembayaran dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp22,62 miliar, tanpa proses akuisisi aset atau pencatatan hak atas tanah atas nama Polinema.

"Sebagian besar lahan yang dibeli ternyata berada di zona ruang manfaat jalan, badan air, dan berbatasan langsung dengan sempadan sungai, sehingga tidak layak untuk pembangunan gedung kampus," terang Windhu.

Dari total dana yang dibayarkan, sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar dititipkan ke notaris dan internal Polinema untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, sesuai regulasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak dikenakan BPHTB.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp22,62 miliar akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap AS dan HS kini terus berjalan. Kejati Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut keuangan negara dan institusi pendidikan.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network