Tersangka NZ mulai aktif sejak Februari 2025, disusul FS pada Maret, dan S pada Mei. Aktivitas puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, saat berbagai konten pornografi disebar secara masif dalam grup tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel, belasan akun media sosial (Facebook dan WhatsApp), serta tangkapan layar konten pornografi yang ditemukan di perangkat para tersangka.
Kasubdit II Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa motif para tersangka adalah untuk memenuhi fantasi seksual mereka dan mencari pasangan secara daring.
“Mereka sengaja memposting konten tersebut untuk menarik perhatian dan menjalin hubungan sesama jenis melalui grup,” ujar Nandu.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni: Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebaran konten terlarang. Polda Jatim terus meningkatkan patroli siber demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
