Sugiyo menambahkan bahwa jemaah haji yang meninggal dunia dalam perjalanan udara berhak menerima dua bentuk asuransi. Pertama adalah asuransi jiwa sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi, dan kedua adalah asuransi tambahan (extra cover) dari pihak maskapai penerbangan senilai Rp125 juta.
“Total hingga siang ini, kami telah menyambut kedatangan 30 kloter dengan jumlah 11.355 jemaah haji atau sekitar 31 persen dari total 36.815 jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci,” pungkas Sugiyo.
Editor : Arif Ardliyanto
